KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan Ijazah Capres-Cawapres, DPR Apresiasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membatalkan aturan yang menjadikan ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai dokumen rahasia, sebuah keputusan yang mendapat sambutan baik dari berbagai pihak.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyatakan apresiasinya atas langkah KPU yang responsif terhadap aspirasi publik. Ia menekankan pentingnya koordinasi antara KPU dan pihak-pihak terkait, termasuk Komisi II DPR yang memiliki wewenang dalam bidang kepemiluan, sebelum menetapkan sebuah aturan. "Diharapkan KPU dapat lebih terbuka dan berkonsultasi dengan Komisi II DPR sebelum mengambil keputusan," ujarnya.

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, juga menyampaikan hal senada. Menurutnya, ijazah capres-cawapres seharusnya memang menjadi dokumen publik. Ia menyinggung kasus sengketa ijazah dan SKCK yang kerap menjadi penyebab pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada. "Urusan publik perlu dipermudah, namun data pribadi yang dilindungi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tetap harus dijaga," tegasnya.

Pembatalan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 ini dilakukan setelah KPU menerima berbagai masukan dari berbagai elemen masyarakat. Anggota KPU, Afifuddin, menjelaskan bahwa KPU telah menggelar rapat khusus untuk menindaklanjuti perkembangan tersebut. "Setelah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, KPU memutuskan untuk membatalkan keputusan nomor 731 tahun 2025," pungkas Afifuddin.

Scroll to Top