Jakarta – Untuk pertama kalinya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi mendeklarasikan tindakan agresi yang dilakukan Israel di Jalur Gaza, Palestina, sebagai sebuah genosida.
Kesimpulan ini didasarkan pada laporan yang dirilis oleh Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB mengenai wilayah Palestina. Laporan tersebut menyatakan bahwa terdapat alasan kuat untuk meyakini bahwa otoritas Israel dan pasukan keamanannya telah melakukan dan terus melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Menindaklanjuti temuan ini, komite independen PBB tersebut menyertakan sejumlah rekomendasi penting. Salah satunya adalah mendesak Israel dan seluruh negara anggota PBB untuk memenuhi kewajiban hukum internasional guna menghentikan genosida dan menghukum para pelaku yang bertanggung jawab. Selain itu, komisi juga merekomendasikan agar negara-negara menghentikan pengiriman senjata dan peralatan lain yang berpotensi digunakan untuk melakukan tindakan genosida terhadap Israel.
Meskipun laporan ini bersifat independen dan tidak serta merta menjadi kesimpulan resmi PBB secara keseluruhan, seorang pejabat dari Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM menekankan bahwa laporan tersebut secara jelas menyatakan kewajiban hukum bagi semua negara anggota berdasarkan Konvensi Genosida untuk mencegah dan menghukum pelaku genosida.
Komite independen PBB juga merekomendasikan agar kantor kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memeriksa kejahatan genosida dalam penyelidikan lanjutan terkait situasi di Palestina. Proses ini tengah berlangsung, setelah sebelumnya ICC mengeluarkan surat penangkapan untuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan saat itu Yoav Galant, serta pejabat tinggi Hamas yang telah meninggal dunia.
Pihak Israel sendiri telah membantah laporan komite PBB tersebut dan menyerukan pembubaran komite tersebut.
Agresi Israel ke Palestina telah berlangsung sejak Oktober 2023, menyebabkan lebih dari 64.000 warga Palestina tewas dan jutaan lainnya terpaksa mengungsi akibat pemboman terhadap warga sipil dan objek sipil seperti kamp pengungsian, rumah sakit, dan sekolah.