Pengacara Bert Nommensen Sidabutar mengungkapkan fakta mengejutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia mengaku pernah mengantarkan uang tunai sebesar Rp 1 miliar ke kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang terletak di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Uang tersebut, menurut Bert, dimaksudkan sebagai bantuan pendanaan untuk produksi film berjudul "Sang Pengadil" yang digarap oleh Zarof Ricar. Namun, di balik layar, pemberian dana ini diduga kuat memiliki imbalan berupa bantuan pengurusan perkara di lingkungan pengadilan.
Dalam kesaksiannya, Bert menyatakan bahwa ia hanya sekali mengunjungi rumah Zarof. Saat itu, ia seorang diri membawa uang sebesar Rp 1 miliar. Setibanya di lokasi, ia tidak bertemu langsung dengan Zarof maupun anggota keluarganya, melainkan hanya dengan petugas keamanan.
"Saya taruh di situ karena orang itu ngomong suruh taruh di situ," ungkap Bert saat ditanya mengenai lokasi penyerahan uang. Ia menambahkan bahwa uang tersebut diletakkan di halaman rumah Zarof. Meskipun tidak bertemu langsung, Bert yakin bahwa Zarof mengetahui pengiriman uang tersebut.
Setelah kejadian itu, Bert kehilangan kontak dengan Zarof hingga akhirnya mengetahui penangkapan mantan pejabat MA tersebut oleh Kejaksaan Agung.
Kasus ini bermula ketika Zarof didakwa melakukan percobaan suap atau permufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo terkait penanganan kasus kasasi pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur. Zarof diduga menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Lisa untuk mempengaruhi putusan kasasi. Jaksa menduga uang tersebut bertujuan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.