JAKARTA, DISWAY.ID – Sebuah kejutan terjadi dalam proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA) tahun 2025. Hakim Alimin Ribut Sujono, sosok yang dikenal luas karena menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, justru tidak mendapatkan satu pun suara dari anggota Komisi III DPR RI.
Keputusan penting ini diumumkan usai rapat pleno pada Selasa (16/9/2025). Dari 16 kandidat yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), hanya 10 yang berhasil lolos untuk ditetapkan sebagai hakim agung dan hakim ad hoc HAM.
Komisi III DPR RI, yang dipimpin oleh Ketua Habiburokhman, sebelumnya telah melaksanakan serangkaian uji kelayakan terhadap 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM selama periode 9–15 September 2025.
Persetujuan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 8 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, yang diperkuat melalui Putusan MK Nomor 27/PUU-XI/2013. Dalam putusan tersebut, DPR memberikan persetujuan atas usulan yang diajukan oleh Komisi Yudisial, tanpa melalui proses pemilihan langsung.
Meskipun persetujuan diberikan secara aklamasi setelah mendengar pandangan dari berbagai fraksi, enam calon, termasuk Alimin Ribut Sujono, harus menerima kenyataan pahit karena tidak memperoleh dukungan suara sama sekali.
"Dengan demikian, seluruh tahapan uji kelayakan untuk calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah selesai," kata Habiburokhman setelah rapat.
Dalam sesi uji kelayakan pada Kamis (11/9/2025), Anggota Komisi III Benny K Harman secara langsung mengonfirmasi keterlibatan Alimin dalam putusan vonis mati Sambo. Benny mempertanyakan pandangan Alimin mengenai hukuman mati, yang dijawab Alimin sebagai bentuk keadilan untuk kejahatan yang berdampak besar pada masyarakat dan institusi Polri.
Benny bahkan menyindir posisi hakim sebagai "wakil Tuhan" yang memiliki kewenangan mutlak atas nyawa manusia, dan mempertanyakan bagaimana Alimin dapat merasa yakin dengan keputusannya menjatuhkan vonis mati.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membuat suasana rapat menjadi tegang, namun Alimin tetap mempertahankan vonisnya atas dasar keadilan.
Meskipun sempat lolos dari tahap awal seleksi di Komisi Yudisial, pemeriksaan di DPR menyoroti potensi pengaruh eksternal terhadap independensi yudisial.
Alimin Ribut Sujono dikenal luas sebagai hakim yang memimpin sidang kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo. Ia adalah ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis mati Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 2023. Vonis tersebut kemudian diubah menjadi hukuman seumur hidup di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Selama karirnya, Alimin mengaku telah dua kali menjatuhkan hukuman mati, termasuk dalam kasus narkotika.
Kegagalan Alimin dalam pemilihan ini memunculkan spekulasi mengenai apakah vonis tegasnya dalam kasus Sambo memengaruhi penilaian politik di DPR.
Meskipun demikian, proses seleksi ini menekankan pada integritas dan rekam jejak, sesuai dengan tahapan yang ditetapkan oleh Komisi Yudisial, termasuk seleksi administrasi, kualitas, kesehatan, dan kepribadian.
Keputusan DPR ini bertujuan untuk memastikan bahwa hakim agung yang terpilih benar-benar berkualitas, meskipun hanya 10 nama yang berhasil lolos dari total calon yang diajukan oleh Komisi Yudisial.
Nama-nama yang telah disetujui akan dilaporkan ke rapat paripurna DPR untuk pengesahan akhir.