Keluarga Mpok Alpa, khususnya sang kakak, Banong, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Aji Darmaji, suami mendiang. Banong mempertanyakan langkah Aji yang tiba-tiba mengurus perwalian anak ke pengadilan.
Banong merasa janggal dengan alasan Aji yang menyebut perwalian tersebut untuk keperluan sekolah anak-anak. Ia menduga ada maksud tersembunyi dibalik tindakan tersebut. "Kalau hanya untuk tanda tangan keperluan sekolah, pakai saja dulu yang ada. Ini terlalu cepat, adik saya bahkan belum 40 hari meninggal," ujar Banong dengan nada kesal.
Kecurigaan Banong semakin kuat karena aset yang ditinggalkan Mpok Alpa tidak sedikit. Ia khawatir Aji berniat menguasai harta warisan tersebut dan merugikan Sherly, anak pertama Mpok Alpa dari pernikahan sebelumnya.
"Sherly ini berhak mendapatkan warisan dari Mpok Alpa," tegas Banong. Ia berharap Sherly tetap mendapatkan haknya sebagai ahli waris, meskipun bukan anak kandung dari Aji Darmaji.
Perwalian anak umumnya diajukan jika orang tua tidak dapat menjalankan tanggung jawabnya. Dalam kasus orang tua kandung yang mengajukan perwalian, biasanya terjadi pada orang tua tunggal. Kondisi inilah yang menimbulkan pertanyaan besar bagi keluarga Mpok Alpa, mengapa Aji Darmaji terkesan terburu-buru mengurus perwalian anak.