Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pernyataan Ustaz Khalid Basalamah terkait pengembalian dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa informasi tersebut seharusnya tidak diungkapkan ke publik karena merupakan bagian dari materi penyidikan yang sedang berjalan.
Menurut Budi, pengembalian uang tersebut adalah materi penyidikan yang bersifat rahasia dan seharusnya tidak diungkapkan secara detail. Ia menambahkan bahwa pihak KPK mengetahui informasi ini justru dari pernyataan Ustaz Khalid di ruang publik.
KPK berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan kasus ini, termasuk penetapan tersangka dan konstruksi perkara secara utuh, pada waktu yang tepat. Informasi mengenai aset yang telah disita juga akan diungkapkan.
Sebelumnya, KPK telah mengkonfirmasi bahwa uang yang dikembalikan oleh Ustaz Khalid diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2024. Dana tersebut menjadi barang bukti penting dalam proses penyidikan.
KPK menjelaskan bahwa biro travel perjalanan haji diduga terlibat dalam jual beli kuota haji khusus. KPK juga menemukan indikasi jual beli kuota antar travel. Praktik ini diduga muncul akibat kebijakan 50-50 di Kementerian Agama terkait kuota tambahan. KPK sedang mendalami lebih lanjut praktik jual beli kuota haji kepada jemaah.