Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti fenomena undisbursed loan atau kredit menganggur yang mencapai Rp 2.304 triliun per Juni 2025. Jumlah ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu Rp 2.152 triliun.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, angka tersebut merepresentasikan fasilitas kredit yang telah disetujui oleh bank kepada nasabah, namun belum dicairkan. Kredit ini dipersiapkan untuk membiayai pengembangan berbagai usaha.
"Ini adalah indikasi positif karena menunjukkan kepercayaan pelaku usaha. Perjanjian kredit sudah ditandatangani, yang berarti ada kesepakatan untuk pengembangan usaha," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (17/9/2025).
OJK memandang tingginya angka kredit menganggur sebagai sinyal potensi ekspansi kredit yang sangat besar. Hal ini diyakini dapat menjadi pendorong signifikan bagi pertumbuhan ekonomi di masa mendatang.
"Dengan potensi kredit yang belum dimanfaatkan sebesar Rp 2.300 triliun, kita memiliki peluang besar untuk memacu pertumbuhan ekonomi," jelasnya.
Berkaca pada tren tahun-tahun sebelumnya, OJK optimis akan terjadi percepatan realisasi kredit menjelang akhir tahun. Realisasi kredit diharapkan dapat terserap secara optimal pada tahun ini.
"Biasanya, kita melihat adanya siklus bisnis di mana realisasi kredit cenderung meningkat menjelang akhir tahun," pungkasnya.