Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengambil langkah strategis dengan menerapkan impor bahan bakar minyak (BBM) satu pintu yang dijalankan oleh PT Pertamina (Persero). Kebijakan ini diumumkan oleh Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, sebagai respon sementara hingga akhir tahun.
Menurut Anggia, opsi impor satu pintu melalui Pertamina baru akan ditempuh apabila stok BBM di dalam negeri benar-benar menipis. Hal ini sejalan dengan tujuan kemandirian energi yang dicanangkan pemerintah, serta upaya mengurangi ketergantungan pada impor. Jika SPBU swasta mengalami kekosongan stok, mereka diharapkan membeli dari Pertamina terlebih dahulu.
Kementerian ESDM menekankan pentingnya menjaga neraca dagang negara melalui kebijakan impor yang terukur, sekaligus memastikan ketersediaan energi dalam negeri. Pembukaan keran impor secara besar-besaran dinilai tidak memungkinkan, mengingat sektor energi strategis harus diatur oleh negara.
Pemerintah mengklaim telah memberikan kuota impor kepada SPBU swasta, bahkan menambahnya hingga 10 persen dari kebutuhan penjualan tahun sebelumnya. Dengan demikian, pemerintah menegaskan tidak ada pembatasan kuota impor bagi pihak swasta.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengarahkan SPBU swasta untuk membeli BBM dari Pertamina jika kehabisan stok. Jika Pertamina tidak dapat memenuhi kebutuhan tersebut, impor diperbolehkan, namun harus tetap melalui Pertamina.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM, Laode Sulaeman, telah berkoordinasi dengan SPBU swasta untuk memperoleh data penjualan dan kebutuhan stok tambahan. Langkah ini diambil untuk memastikan implementasi kebijakan kelebihan pasokan dari Pertamina dapat berjalan efektif.