Perseteruan tanah warisan milik penyanyi Ashanty akhirnya memasuki babak baru. Setelah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan selama bertahun-tahun, Ashanty memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Sengketa ini berawal dari adanya klaim kepemilikan ganda atas sebidang tanah yang terletak di Cinangka, Depok. Ashanty mengungkapkan bahwa keluarganya telah menyadari permasalahan ini sejak lama dan selalu mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat. "Upaya rembukan sudah dilakukan sejak 3-4 tahun lalu, bahkan sebelum pandemi COVID," ujarnya.
Bahkan, mendiang ayah sambungnya pun turut turun tangan untuk memediasi sengketa ini. Ashanty berprinsip untuk mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak, tanpa ingin merugikan siapapun. "Jika kedua belah pihak memiliki surat kepemilikan yang sah, maka mari kita cari jalan tengah," tegasnya.
Namun, upaya damai tersebut menemui jalan buntu. Pihak lawan dinilai cenderung mengulur waktu dan secara sepihak menjual tanah tersebut kepada pengembang perumahan. Merasa tidak ada lagi itikad baik, Ashanty kini mantap membawa kasus ini ke pengadilan. "Kami telah mengajukan gugatan dan melaporkannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)," jelasnya.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan kepastian hukum dan memperjuangkan hak waris yang diyakini sebagai milik keluarganya. "Kami percaya bahwa kebenaran akan menemukan jalannya," pungkas Ashanty.