Penyanyi Ashanty tengah menghadapi masalah serius terkait sengketa lahan yang melibatkan tanah warisan mendiang ayahnya. Polemik yang sudah berlangsung lama ini telah merugikan keluarganya secara materiil.
Permasalahan berawal ketika tanah yang dibeli ayahnya dahulu ternyata memiliki sertifikat ganda. Ashanty menjelaskan bahwa praktik kepemilikan ganda atas satu lahan memang sering terjadi di masa lalu. Setelah ditelusuri, terungkap bahwa ayahnya adalah pembeli pertama lahan tersebut dibandingkan pihak yang memiliki sertifikat serupa.
Situasi semakin rumit ketika pihak lain yang memiliki sertifikat yang sama dengan ayahnya justru menjual lahan tersebut kepada pihak ketiga. Ironisnya, lahan yang masih berstatus sengketa itu malah dipersiapkan untuk pembangunan kompleks perumahan. Ashanty menilai tindakan ini sangat keterlaluan karena pembangunan perumahan dilakukan di atas tanah yang masih bermasalah.
Upaya mediasi sebenarnya sudah diupayakan sejak lama, bahkan sebelum pandemi COVID-19, namun belum membuahkan hasil.
Pengembang Nekat Lanjutkan Pembangunan
Ashanty menyayangkan sikap pengembang yang tetap melanjutkan pembangunan meskipun mengetahui status lahan yang bermasalah. Ia menilai seharusnya pengembang melakukan pengecekan mendalam sebelum membeli lahan tersebut.
"Seharusnya dia tahu (tanahnya dalam sengketa)," ujar Ashanty, mengungkapkan kekecewaannya.
Setelah menemui pihak pengembang dan tidak menemukan itikad baik untuk menyelesaikan masalah, Ashanty memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Tempuh Jalur Hukum Demi Keadilan
Merasa hak keluarganya dirugikan, Ashanty dengan tegas menyatakan akan memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum. Ia tidak akan tinggal diam dan akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
"Aku gak akan diam karena itu hak kita juga," tegas Ashanty.
Saat ini, gugatan telah diajukan ke pengadilan dan laporan resmi juga telah disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ashanty berharap masalah ini dapat diselesaikan secara adil melalui proses hukum yang berlaku.
"Nanti semua biar dibuktikan pas persidangan," pungkas Ashanty, menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah ini kepada pengadilan.