Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan niatnya untuk memasukkan gerakan anti-fasisme sayap kiri, Antifa, ke dalam daftar organisasi teroris. Trump juga menghendaki investigasi mendalam terhadap pihak-pihak yang mendanai gerakan tersebut.
Belum jelas mekanisme yang akan ditempuh Trump untuk mewujudkan rencana ini. Antifa sendiri tidak memiliki struktur organisasi yang terpusat atau kepemimpinan yang jelas, sehingga target penetapan ini belum dapat dipastikan.
"Dengan bangga saya umumkan kepada para patriot Amerika bahwa saya akan menetapkan ANTIFA, sebuah bencana sayap kiri yang berbahaya dan radikal, sebagai organisasi teroris," tulis Trump di platform Truth Social miliknya.
"Saya juga sangat merekomendasikan agar mereka yang mendanai ANTIFA diselidiki secara menyeluruh sesuai dengan standar dan praktik hukum tertinggi. Terima kasih atas perhatian Anda terhadap masalah ini!"
Seorang pejabat Gedung Putih menyatakan bahwa langkah ini merupakan salah satu dari sekian banyak upaya Trump untuk menanggulangi organisasi sayap kiri yang dianggapnya memicu kekerasan politik.
Trump telah mengisyaratkan langkah ini sebelumnya, usai pembunuhan seorang aktivis konservatif pendukungnya. Sejumlah pejabat pemerintahan juga mengisyaratkan akan menargetkan upaya terkoordinasi sayap kiri yang mereka klaim memicu kekerasan. Langkah-langkah ini menuai protes dari sejumlah anggota Partai Demokrat, yang menuduh Trump menciptakan alasan untuk menindak perbedaan pendapat.
Pada masa jabatan pertamanya, Trump juga pernah berjanji untuk menetapkan Antifa sebagai organisasi teroris. Jaksa Agungnya saat itu menyebut aktivitas Antifa sebagai ‘terorisme domestik’.
Namun, Antifa bukanlah kelompok yang terstruktur, melainkan gerakan sosial yang lebih luas. Meskipun memberikan dukungan material kepada kelompok yang ditetapkan sebagai organisasi teroris asing adalah ilegal, tidak ada hukum serupa untuk kelompok domestik.
Istilah Antifa digunakan untuk mendefinisikan sekelompok besar orang yang memiliki keyakinan politik sayap kiri, bahkan cenderung paling kiri, tetapi tidak sejalan dengan Partai Demokrat. Kelompok ini tidak memiliki pemimpin atau kantor pusat resmi, meskipun kelompok-kelompok di berbagai negara bagian mengadakan pertemuan rutin.
Selain menetapkan kelompok sayap kiri tertentu sebagai organisasi teror, Trump juga membuka kemungkinan pencabutan status bebas pajak bagi organisasi nirlaba liberal. Jaksa Agungnya juga mempertimbangkan pengajuan tuntutan pidana terhadap kelompok atau individu yang diduga menargetkan kaum konservatif.
"Antifa itu mengerikan. Ada kelompok lain," kata Trump. "Kita punya beberapa kelompok yang cukup radikal, dan mereka lolos dari pembunuhan," tambahnya tanpa memberikan bukti lebih lanjut.
Trump juga mengatakan bahwa ia telah berdiskusi dengan Jaksa Agung mengenai kemungkinan mengajukan tuntutan pemerasan terhadap kelompok-kelompok sayap kiri yang diklaimnya mendanai agitator sayap kiri.