KPK Ungkap Dugaan Suap Kuota Haji Khusus Libatkan Oknum Kemenag

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan adanya keterlibatan oknum Kementerian Agama (Kemenag) dalam praktik penawaran kuota haji khusus kepada pihak swasta. Nama Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), mencuat dalam pusaran kasus ini.

Menurut KPK, Khalid Basalamah beserta ratusan calon jemaah haji awalnya mendaftar melalui jalur haji furoda tahun 2024. Namun, seorang pegawai Kemenag diduga menawarkan kuota haji khusus dengan iming-iming keberangkatan di tahun yang sama, tentu saja dengan sejumlah uang pelicin.

"Ada oknum Kemenag menawarkan kuota haji khusus dan menjanjikan keberangkatan tahun itu juga, asalkan ada ‘uang percepatan’," ungkap perwakilan KPK. Disebutkan bahwa ‘uang percepatan’ yang diminta mencapai US$2.400 per kuota.

Khalid Basalamah kemudian mengumpulkan dana dari para jemaah dan menyerahkannya kepada oknum pegawai Kemenag tersebut. Setelah pelaksanaan haji 2024, muncul berbagai masalah yang kemudian memicu pembentukan Panitia Khusus (Pansus) haji DPR.

Diduga karena panik, oknum Kemenag tersebut mengembalikan uang yang sebelumnya diterima kepada Khalid Basalamah. Uang tersebut kini telah diserahkan kepada KPK sebagai barang bukti dan masih dalam proses penghitungan.

Khalid Basalamah sendiri mengaku bahwa awalnya ia dan para jemaahnya terdaftar dalam program haji furoda. Namun, ia ditawari kuota haji khusus oleh pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru, Ibnu Mas’ud. Ia menyebut dirinya sebagai korban dari PT Muhibbah.

KPK menyatakan bahwa penanganan kasus ini membutuhkan waktu karena melibatkan ratusan travel haji dan dugaan aliran dana ke berbagai pihak. KPK berupaya menelusuri aliran dana tersebut hingga ke pihak yang diduga menjadi "juru simpan".

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut Cholil Qoumas, kantor agen perjalanan haji dan umrah, rumah ASN Kementerian Agama, dan ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Sejumlah barang bukti seperti dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti telah disita.

Scroll to Top