Jakarta – Masyarakat Indonesia harus lebih waspada terhadap penipuan online. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa kerugian akibat penipuan di internet telah mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp1,7 triliun.
Data dari Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencatat, sejak awal tahun hingga akhir Maret 2025, terdapat 79.969 laporan terkait penipuan online. Jumlah rekening yang terindikasi terlibat dalam praktik penipuan ini mencapai 82.336 rekening. IASC telah berhasil memblokir 35.394 rekening yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa dari total kerugian yang dilaporkan, IASC telah berhasil memblokir dana korban sebesar Rp134,7 miliar.
Selama bulan Ramadan, OJK menerima 4.127 pengaduan terkait layanan keuangan. Sementara itu, IASC menerima 21.763 laporan terkait penipuan (scam) dan kecurangan (fraud). Modus penipuan yang paling umum meliputi penipuan jual beli online, panggilan palsu (fake call) dan peniruan identitas (impersonation), penipuan lowongan kerja, serta penipuan investasi.
OJK menegaskan bahwa pengembalian dana korban penipuan akan diupayakan, terutama jika masih terdapat sisa dana di rekening pelaku. Proses pengembalian dana akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, seringkali dana sudah tidak tersisa di rekening pelaku, terutama jika laporan disampaikan terlambat.
IASC terus berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk memproses pengembalian dana korban penipuan. Proses ini membutuhkan waktu dan kelengkapan dokumen. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang semakin canggih.