Jonathan Frizzy Diperiksa Terkait Kasus Vape Mengandung Obat Keras

Jonathan Frizzy, atau yang lebih dikenal dengan Ijonk, terseret dalam penyelidikan kasus dugaan peredaran vape yang mengandung obat keras. Aktor tersebut telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada tanggal 17 April 2025.

Pemeriksaan Ijonk dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta, terkait pengembangan kasus narkoba yang melibatkan kerjasama dengan pihak Bea Cukai.

Kasus ini bermula ketika pihak berwajib berhasil menggagalkan upaya pengiriman sejumlah vape yang ternyata mengandung zat obat keras jenis etomidate pada bulan Maret.

"Satnarkoba bekerjasama dengan Bea Cukai Soekarno Hatta berhasil menggagalkan sejumlah vape yang berisikan obat keras jenis etomidate pada bulan Maret," ungkap Kasat Narkoba.

Setelah penemuan tersebut, polisi melakukan investigasi mendalam dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang kini telah ditahan sejak bulan Maret.

Penyidik kemudian memanggil Ijonk untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada 17 April 2025, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka dan barang bukti yang ada.

"Pada 21 April, kami kembali berkomunikasi untuk mengirimkan panggilan kedua. Namun, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa JF sedang sakit dan dirawat di rumah sakit. Kami masih menunggu konfirmasi dari JF dan kuasa hukumnya," jelas pihak kepolisian.

Scroll to Top