Ramallah – Otoritas Palestina menyatakan kekecewaan mendalam atas veto yang dilayangkan Amerika Serikat terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB terkait gencatan senjata di Gaza. Tindakan AS ini dinilai justru semakin memuluskan jalan bagi Israel untuk melanjutkan agresi di wilayah Palestina.
Seorang juru bicara kepresidenan Otoritas Palestina mengungkapkan penyesalan dan keheranan, mengingat seluruh anggota Dewan Keamanan kecuali AS, sepakat mendukung rancangan resolusi tersebut.
Dalam pemungutan suara yang berlangsung, 14 negara anggota DK PBB memberikan dukungan penuh pada resolusi yang mendesak gencatan senjata segera, tanpa syarat, dan permanen di Jalur Gaza. Resolusi tersebut juga menuntut Israel untuk mencabut segala pembatasan terhadap bantuan kemanusiaan yang masuk ke wilayah kantong Palestina.
Rancangan resolusi itu juga menekankan pembebasan segera, secara bermartabat, dan tanpa syarat, bagi seluruh sandera yang ditahan oleh Hamas dan kelompok militan lainnya di Jalur Gaza.
AS menjadi satu-satunya negara yang menolak resolusi tersebut, menggunakan hak vetonya untuk keenam kalinya dalam pemungutan suara DK PBB terkait konflik Gaza yang telah berlangsung selama hampir dua tahun.
Otoritas Palestina menegaskan bahwa resolusi yang diveto secara eksplisit menyerukan diakhirinya "genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina." Veto AS dianggap sebagai lampu hijau bagi Israel untuk melanjutkan "kejahatan terhadap rakyat Palestina dan melawan semua legitimasi dan hukum internasional."
Palestina mendesak Washington untuk mempertimbangkan kembali keputusannya dan menegakkan hukum internasional. Resolusi tersebut juga menyoroti kekhawatiran mendalam atas meluasnya operasi militer Israel dan penderitaan warga sipil yang semakin parah.
Otoritas Palestina juga mendesak Israel untuk segera membatalkan keputusan melanjutkan operasi militer di Jalur Gaza, serta menolak segala upaya perubahan demografis atau teritorial di wilayah tersebut.