Nikita Mirzani tak tinggal diam. Setelah menjadi pihak tergugat dalam kasus yang diajukan oleh Reza Gladys, kini ia berbalik menggugat sang dokter kecantikan tersebut dengan tuntutan perdata senilai Rp114 miliar. Alasan di balik gugatan fantastis ini adalah dugaan wanprestasi atau ingkar janji yang merugikan Nikita secara materiil dan imateriil.
Menjelang sidang lanjutan kasus yang menjeratnya, Nikita mengungkapkan bahwa kerugian yang dialaminya sangat besar, terutama dari segi waktu yang terbuang bersama anak-anaknya. Saat menanggapi nilai gugatan Rp114 miliar, Nikita berkelakar akan menaikkannya menjadi Rp500 miliar.
Gugatan perdata ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 10 September 2025, dengan nomor perkara 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Dalam gugatan tersebut, Nikita Mirzani menggandeng Ismail Marzuki sebagai penggugat II. Keduanya diwakili oleh kuasa hukum Galih Rakasiwi. Sementara itu, dr. Reza Gladys Prettyanisari dan suaminya, dr. Attaubah Mufid, tercatat sebagai pihak tergugat.
Inti dari gugatan ini adalah permintaan pengembalian dana sebesar Rp4 miliar yang diduga terkait dengan perjanjian kerja sama ulasan produk skincare pada 14 November 2024. Selain itu, Nikita juga menuntut ganti rugi atas kerugian akibat wanprestasi sebesar Rp10 miliar, yang dihitung sejak tanggal perjanjian hingga gugatan diajukan.
Tak berhenti di situ, Nikita juga menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar atas kerusakan reputasi dan gangguan pekerjaan akibat perkara yang diajukan Reza Gladys terhadapnya. Jika ditotal, nilai tuntutan mencapai Rp114 miliar. Selain menuntut uang, Nikita juga meminta penyitaan aset berupa rumah dan bangunan milik Reza Gladys di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Sidang perdana gugatan wanprestasi ini dijadwalkan pada 1 Oktober 2025. Agenda sidang adalah pemanggilan para pihak, baik penggugat maupun tergugat, untuk hadir di persidangan. Publik pun menantikan kelanjutan dari perseteruan panas antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys.