Pemerintah Kabupaten Jombang menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keselamatan dan ketertiban kota dengan mengambil tindakan tegas terhadap kabel fiber optik (FO) yang tidak tertata rapi. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi kecelakaan lalu lintas, menanggapi keluhan masyarakat, serta mengatasi dampak negatif yang timbul akibat pemasangan kabel yang tidak sesuai standar.
Pada Jumat, 19 September 2025, operasi penertiban dipimpin langsung oleh Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, Purwanto, yang juga menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Jombang.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Inspektorat, Dinas Kominfo, dan Bagian Hukum diterjunkan ke lapangan untuk menata ulang kabel-kabel yang bermasalah, terutama di lokasi-lokasi strategis.
Fokus Penertiban: Perempatan Jalan Juanda dan RSUD Jombang
Perempatan Jalan Juanda dan area sekitar RSUD Jombang menjadi fokus utama penertiban. Di lokasi ini, kabel dan tiang FO didapati menghalangi rambu lalu lintas dan mengganggu pandangan pengguna jalan. Petugas menemukan beberapa tiang kabel FO yang terpasang terlalu rapat, hanya berjarak 4 hingga 5 tiang, yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi pengendara dan pejalan kaki.
Sebelumnya, pada Rabu, 17 September, Satpol PP Jombang telah melaksanakan penertiban serupa di berbagai lokasi. Operasi ini, yang dinamakan "Operasi Empati," merupakan respon cepat terhadap aduan warga yang disampaikan melalui media sosial atau laporan langsung terkait kabel-kabel liar yang melintang di atap rumah dan pemasangan tiang yang tidak memadai, sehingga membahayakan keselamatan publik.
Penertiban Berkelanjutan di Seluruh Wilayah
Purwanto menegaskan bahwa penertiban kabel fiber optik akan terus dilakukan secara masif, tidak hanya di pusat kota, tetapi juga di kecamatan dan desa. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh instalasi kabel dan tiang fiber optik mematuhi peraturan dan perizinan yang berlaku, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat.
Purwanto juga mengimbau kepada penyedia layanan atau provider untuk lebih bertanggung jawab dalam menata infrastruktur mereka, dan memastikan tidak ada lagi kabel yang membahayakan pengguna jalan atau masyarakat umum.
Sanksi Tegas: Pemotongan dan Penyitaan Kabel
Sebagai tindakan tegas, kabel-kabel yang melanggar aturan langsung dipotong dan disita di Kantor Satpol PP Jombang. Provider yang merasa memiliki kabel tersebut dapat mengambilnya kembali dengan menunjukkan bukti kepemilikan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong vendor untuk lebih memperhatikan dan mematuhi regulasi demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama.
"Atas dasar masukan masyarakat, juga masukan yang ada di media sosial, penertiban ini akan terus kami lakukan," tegas Purwanto, menegaskan komitmen Pemkab Jombang untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya.