Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi Usai Copot Kepala Sekolah, Komisi II DPR RI Angkat Bicara

Wali Kota Prabumulih, Arlan, menghadapi pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) terkait pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mendukung pemberian sanksi oleh Mendagri Tito Karnavian atas tindakan tersebut.

Dede Yusuf menegaskan bahwa tindakan Arlan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pemecatan kepala sekolah negeri harus mengikuti aturan yang ada, bukan berdasarkan suka atau tidak suka.

Itjen Kemendagri menemukan bahwa pencopotan Roni Ardiansyah tidak sesuai ketentuan karena tidak melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSP-SPK). Itjen Kemendagri merekomendasikan agar Mendagri Tito Karnavian memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Arlan. Pertimbangan sanksi tertulis ini diberikan karena ini merupakan pelanggaran pertama.

Arlan sendiri telah meminta maaf kepada Roni dan mengakui kesalahannya karena mencopot Roni tidak sesuai dengan aturan. Ia menyesal dan berjanji untuk belajar dari kejadian ini, menyebut tindakannya sebagai lepas kontrol. Roni telah merespons permintaan maaf tersebut dan berharap kejadian serupa tidak terulang.

Kasus ini bermula dari teguran yang diberikan Roni kepada seorang siswa yang membawa mobil ke sekolah, yang ternyata merupakan anak dari Wali Kota Prabumulih, Arlan. Setelah kejadian tersebut, kepala sekolah dan seorang petugas keamanan (satpam) sekolah dipindahkan. Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih membenarkan pergantian tersebut atas permintaan langsung dari Wali Kota.

Scroll to Top