Menlu RI Tanggapi Pencabutan Visa Presiden Palestina oleh AS

Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menyampaikan pandangannya mengenai keputusan pemerintah Amerika Serikat (AS) mencabut visa Presiden Palestina Mahmoud Abbas beserta delegasinya menjelang Sidang Umum PBB di New York. Sugiono menyatakan bahwa pemberian visa merupakan wewenang internal pemerintah AS.

"Saya rasa itu adalah ranah Amerika terkait kebijakan pemberian visa," ujar Sugiono di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/9/2025) malam.

Sugiono mengungkapkan bahwa isu ini sempat menjadi perhatian dalam pertemuan darurat negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Doha, Qatar, yang dihadirinya. Negara-negara anggota OKI, lanjutnya, telah berupaya agar visa tersebut dapat diterbitkan.

"Dalam pertemuan di Doha, beberapa negara menyuarakan dukungan agar visa dapat diberikan kepada delegasi yang dikabarkan mengalami penolakan," jelas Sugiono.

Seperti diketahui, AS mengambil langkah tegas dengan menolak memberikan izin perjalanan kepada Presiden Palestina Mahmoud Abbas ke New York untuk menghadiri Sidang Majelis Umum PBB. Langkah ini diambil di tengah isu beberapa negara sekutu AS akan mengakui negara Palestina.

Pemerintahan Presiden Donald Trump sebelumnya dilaporkan telah mencabut visa pejabat Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Otoritas Palestina yang berbasis di Tepi Barat, dengan alasan "merusak prospek perdamaian".

Seorang pejabat Departemen Luar Negeri AS mengungkapkan bahwa sekitar 80 warga Palestina lainnya turut terdampak oleh keputusan ini.

Meskipun demikian, Majelis Umum PBB memberikan kelonggaran kepada Mahmoud Abbas untuk menyampaikan pidatonya melalui sambungan video.

"Negara Palestina dapat mengirimkan rekaman pernyataan Presidennya untuk diputar di Ruang Sidang Umum," demikian pernyataan resmi dari PBB.

Scroll to Top