Ashanty, istri Anang Hermansyah, akhirnya memilih jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa tanah warisan ayahnya di kawasan Cinangka, Depok. Upaya mediasi yang telah ditempuh selama bertahun-tahun menemui jalan buntu.
Menurut Ashanty, keluarganya telah lama mengetahui adanya dualisme sertifikat kepemilikan atas lahan tersebut. Berbagai upaya dialog telah dilakukan, bahkan sejak sebelum pandemi COVID-19, namun tidak membuahkan hasil. Almarhum ayah sambung Ashanty pun sempat turun tangan dalam proses mediasi.
Ashanty mengungkapkan bahwa dirinya selalu berupaya mencari solusi yang adil, namun pihak lain dinilai tidak memiliki itikad baik. Tanah tersebut justru dijual sepihak kepada pengembang.
Merasa dirugikan, Ashanty memutuskan untuk mengajukan gugatan hukum dan melaporkan permasalahan ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Meskipun menempuh jalur hukum, Ashanty tetap optimis kebenaran akan berpihak padanya.
Selain di Depok, keluarga Ashanty juga memiliki tanah warisan berupa lahan gunung di daerah Cijeruk, Bogor.
Sementara itu, berita mengenai sengketa tanah warisan yang dilaporkan Ashanty menjadi salah satu berita terpopuler.