Mediasi Buntu, Ibu YouTuber Resbob dan Bigmo Memohon Maaf pada Azizah Salsha

Jakarta – Upaya mediasi antara YouTuber Adimas Firdaus (Resbob) dan Muhammad Jannah (Bigmo) dengan Azizah Salsha di Bareskrim Polri belum membuahkan hasil. Kedua YouTuber itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Azizah Salsha tidak hadir secara langsung, melainkan diwakili oleh kuasa hukumnya. Ibunda Resbob dan Bigmo, Putri, hadir dan menyampaikan penyesalannya. Ia ingin bertemu langsung dengan Azizah untuk meminta maaf secara pribadi.

"Saya orang tua Bigmo, ibunya Jannah. Saya sudah meminta maaf kepada pengacara Azizah. Saya berharap bisa bertemu Azizah secara langsung untuk meminta maaf atas nama anak-anak saya," ujar Putri.

Pihak Azizah menilai permintaan maaf tersebut kurang tulus. Namun, Putri menjelaskan bahwa anak-anaknya sudah meminta maaf dengan sungguh-sungguh hingga menangis. "Anak saya sudah menangis di pangkuan saya untuk meminta maaf. Mungkin mereka malu untuk menangis di depan umum," jelasnya.

Putri merasa bertanggung jawab penuh atas kesalahan yang dilakukan anak-anaknya. "Ini semua salah saya. Saya tahu anak saya salah, dan mudah-mudahan ini menjadi pelajaran terbaik," ucapnya dengan suara bergetar.

Bigmo secara langsung meminta maaf kepada Azizah dan keluarganya. Ia memohon kesempatan untuk memperbaiki diri. "Saya ingin meminta maaf kepada Azizah dan keluarga besarnya. Saya akan menjadi lebih baik lagi, apalagi jika diberi kesempatan kedua," kata Bigmo.

Resbob juga berharap Azizah dapat memaafkannya dan membuka jalan damai. "Semoga Kak Azizah dan pihak pelapor memaafkan saya dan ibu saya. Kehadiran kami di sini adalah bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. Masa depan saya masih panjang, saya berharap Kak Azizah bisa memaafkan," ungkap Resbob.

Permasalahan ini bermula dari unggahan di akun TikTok @ibaratbradpittt dan YouTube Niceguymo yang diduga melakukan pencemaran nama baik. Resbob dituduh menyebut Azizah berselingkuh saat masih menjadi istri Pratama Arhan.

Azizah menempuh jalur hukum karena menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan berlebihan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 12 Agustus 2025. Keduanya dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Scroll to Top