Dua bersaudara, Adimas Firdaus (Resbob) dan Muhammad Jannah (Bigmo), secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada Nurul Azizah Rosiade, yang dikenal sebagai Azizah Salsha, atas pernyataan mereka yang menyinggung dan menyebutkan adanya dugaan perselingkuhan saat Azizah masih berstatus sebagai istri Pratama Arhan.
Permintaan maaf ini disampaikan setelah keduanya menjalani mediasi di Bareskrim Polri terkait laporan yang diajukan oleh Azizah. Dalam proses mediasi tersebut, Resbob dan Bigmo didampingi oleh ibunda mereka.
"Saya ingin meminta maaf kepada Kak Azizah dan seluruh keluarganya, dan saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya," ujar Bigmo usai mediasi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025). Bigmo memohon agar Azizah bersedia memberikan kesempatan kedua, berjanji tidak akan menyia-nyiakan kesempatan tersebut.
Resbob juga menyampaikan harapan serupa, memohon agar Azizah dapat membuka pintu maaf. Kehadirannya di Bareskrim merupakan wujud kesungguhannya untuk menyelesaikan permasalahan ini. Ia berharap dapat dimaafkan dan dapat kembali ke Surabaya untuk melanjutkan pendidikannya.
Ibunda Resbob dan Bigmo, Putri, turut menyampaikan permohonan maaf kepada Azizah. Ia meyakinkan bahwa kedua putranya telah menyesali perbuatan mereka. Putri juga mengungkapkan keinginannya untuk bertemu langsung dengan Azizah dan meminta maaf secara pribadi. Ia mengakui bahwa kesalahan dalam mendidik anak-anaknya di masa lalu turut berkontribusi terhadap kejadian ini.
Kuasa Hukum Bigmo, Dito Sitompul, menjelaskan bahwa proses mediasi belum menghasilkan penyelesaian akhir, karena pihak Azizah Salsha belum memberikan keputusan terkait perdamaian. Meski demikian, pihaknya tetap berharap agar proses mediasi dapat dilanjutkan dan mencapai restorative justice, sehingga proses penyelidikan dapat dihentikan.
Sebagai informasi tambahan, Azizah Salsha melaporkan dua akun media sosial ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut didaftarkan pada 12 Agustus 2025, dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kedua pemilik akun dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.