Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Meskipun belum ada penetapan tersangka, KPK kini fokus memburu sosok yang diduga menjadi "juru simpan" aliran dana haram tersebut.
Menurut pejabat KPK, Asep Guntur Rahayu, kehati-hatian diperlukan untuk mengungkap secara tuntas ke mana saja dana tersebut mengalir dan siapa yang menjadi penampung terakhir. KPK meyakini ada pihak yang mengumpulkan dana tersebut sebelum akhirnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Kami yakin benar ada juru simpannya," ujar Asep, menegaskan keyakinan penyidik.
KPK menduga pengumpulan dana tidak dilakukan oleh pimpinan lembaga tertentu. Mereka tengah mengidentifikasi individu yang berperan sebagai "juru simpan" untuk mempermudah pelacakan aliran dana.
Untuk melacak aliran dana yang diduga mencapai Rp 1 triliun, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penelusuran dilakukan secara cermat, mulai dari penggunaan kartu kredit hingga penarikan tunai di ATM.
"Misalkan begini, uangnya ada pada Mr X. Kemudian Mr X ini merupakan representasi dari siapa. Kemudian digunakan di mana saja," jelas Asep.
KPK berjanji akan segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dalam waktu dekat setelah seluruh bukti terkumpul.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat Kementerian Agama, pimpinan asosiasi penyelenggara haji dan umrah, serta pemilik travel haji.
Selain itu, KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya, dan seorang petinggi perusahaan travel haji. Keberadaan mereka dibutuhkan untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang.