Portugal Ikuti Jejak Negara Lain, Umumkan Pengakuan Negara Palestina

Jakarta – Portugal mengambil langkah signifikan dengan bergabung bersama Australia, Kanada, Prancis, Inggris, dan negara-negara lain dalam rencana mengakui Negara Palestina.

Kementerian Luar Negeri Portugal mengumumkan pengakuan ini akan resmi berlaku pada hari Minggu, sehari sebelum konferensi tingkat tinggi tentang kenegaraan Palestina di Majelis Umum PBB (UNGA).

"Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa Portugal akan mengakui Negara Palestina," demikian pernyataan resmi yang dirilis di situs web kementerian. Pernyataan tersebut menambahkan bahwa "Deklarasi Pengakuan Resmi akan dilakukan pada hari Minggu, 21 September, menjelang Konferensi Tingkat Tinggi minggu depan."

Menurut laporan dari surat kabar Portugal, Correio da Manha, Perdana Menteri Luis Montenegro telah berkonsultasi dengan presiden dan parlemen sebelum keputusan ini difinalisasi. Langkah ini mengakhiri perdebatan panjang selama hampir 15 tahun di parlemen Portugal terkait isu pengakuan Palestina. Usulan pengakuan ini pertama kali diajukan oleh partai politik Blok Kiri pada tahun 2011.

Pengumuman Portugal ini muncul setelah adanya penyelidikan penting dari PBB yang menyatakan perang Israel di Gaza sebagai tindakan genosida. Konflik tersebut telah mengakibatkan sedikitnya 65.141 korban jiwa dan 165.925 luka-luka sejak serangan Israel dimulai pada Oktober 2023. Ribuan lainnya diyakini masih terkubur di bawah reruntuhan.

Sebelumnya, seorang penasihat Presiden Prancis Emmanuel Macron mengungkapkan bahwa Andorra, Australia, Belgia, Luksemburg, Malta, dan San Marino juga berencana untuk mengakui Negara Palestina bersama Prancis pada pertemuan tingkat tinggi di New York.

Kanada dan Inggris juga telah menyatakan niat serupa. Dengan demikian, mereka akan bergabung dengan sekitar 147 negara, atau 75 persen anggota PBB, yang telah mengakui Negara Palestina hingga April tahun ini.

Israel dan Amerika Serikat telah mengecam keras negara-negara yang berencana mengakui Palestina. Seorang pejabat AS menyebut pengumuman Prancis sebagai "keputusan sembrono" yang "hanya mendukung propaganda Hamas."

Scroll to Top