Sumedang – Pemerintah pusat memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk selalu patuh terhadap aturan dan regulasi yang berlaku. Hal ini menyusul kasus pencopotan kepala sekolah di Prabumulih yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Wakil Menteri Dalam Negeri menekankan bahwa kasus di Prabumulih menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala daerah. Pemberhentian kepala sekolah harus melalui mekanisme yang jelas dan tidak boleh diabaikan.
Kepala daerah diharapkan memahami dengan baik tugas pokok, hak, dan kewajiban mereka sebagai pemimpin. Kebijakan yang diambil haruslah berdasarkan regulasi yang ada, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pihak manapun.
Sanksi tegas akan diberikan kepada kepala daerah yang melanggar aturan, sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksanaannya. Sanksi bisa berupa teguran, pembinaan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap, tergantung pada tingkat pelanggaran.
Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sebelumnya menyatakan bahwa pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pemberhentian tidak dilakukan melalui sistem informasi yang seharusnya digunakan.
Atas dasar itu, Inspektorat Jenderal merekomendasikan agar Menteri Dalam Negeri memberikan teguran tertulis kepada Wali Kota Prabumulih. Teguran ini diberikan sebagai sanksi awal, mengingat kesalahan tersebut baru pertama kali terjadi.
Wali Kota Prabumulih sendiri telah meminta maaf atas tindakannya yang tidak sesuai prosedur. Ia mengaku menyesal dan berjanji akan menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran.
Kasus ini bermula dari teguran kepala sekolah kepada seorang siswa yang membawa mobil ke sekolah. Siswa tersebut kemudian melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya, yang berujung pada pencopotan kepala sekolah dan pemindahan petugas keamanan sekolah.