Kebijakan Pembekuan Sirene dan Rotator: Langkah Tepat untuk Keselamatan di Jalan Raya

Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri untuk membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya mendapat dukungan luas. Analis kebijakan transportasi menyambut baik langkah ini, menilai kebijakan tersebut krusial demi meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

Penggunaan sirene dan rotator, terutama strobo, seringkali memicu kepanikan dan membahayakan pengguna jalan lain. Suara bising dan efek visualnya dapat mengganggu konsentrasi pengemudi, berpotensi menyebabkan kecelakaan. Pengawalan dengan strobo yang memaksa kendaraan lain menepi juga dianggap membahayakan.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, hanya tujuh kategori kendaraan yang berhak mendapatkan pengawalan, termasuk kendaraan presiden, wakil presiden, ambulans, dan pemadam kebakaran. Penggunaan sirene dan rotator di luar kategori tersebut dianggap melanggar aturan.

Kakorlantas menegaskan bahwa pembekuan ini bersifat sementara, sambil dilakukan evaluasi menyeluruh. Pengawalan terhadap pejabat tertentu akan tetap dilakukan, namun penggunaan sirene dan strobo akan dievaluasi dan hanya digunakan jika benar-benar mendesak. Imbauan telah dikeluarkan agar penggunaan sirene dibatasi hanya untuk kondisi khusus.

Langkah ini merupakan respons positif terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo yang berlebihan. Diharapkan, kebijakan ini dapat menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi semua pengguna jalan.

Scroll to Top