Polri Tertibkan Penggunaan Strobo dan Rotator: Respons Aspirasi Masyarakat

Jakarta – Penggunaan strobo dan rotator yang kerap disalahgunakan memicu gelombang protes di media sosial. Banyak yang menilai perangkat tersebut hanya dipakai untuk gagah-gagahan. Menanggapi hal ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengambil langkah tegas.

Untuk sementara waktu, penggunaan strobo dan rotator dihentikan sembari dilakukan evaluasi menyeluruh. Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa pengawalan khusus terhadap pejabat tertentu tetap berjalan, namun penggunaan sirene dan strobo akan lebih diperketat.

"Pengawalan tetap jalan, tapi penggunaan sirene dan strobo dievaluasi. Jika tidak prioritas, sebaiknya tidak dinyalakan," ujarnya.

Polri merespons positif aspirasi masyarakat dan menekankan bahwa penggunaan sirene hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat yang benar-benar membutuhkan prioritas, bukan sekadar untuk mengejar kecepatan. Imbauan ini bersifat sementara sambil menunggu aturan baru.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas kepedulian masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan dan arogansi pengguna strobo dan sirene.

Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator agar tidak disalahgunakan. Acuan utama adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), yang mengatur pihak-pihak yang berhak menggunakan perangkat tersebut:

  • Lampu biru dan sirene: Kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Lampu merah dan sirene: Kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
  • Lampu kuning tanpa sirene: Kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
Scroll to Top