JAKARTA – Kabar gembira bagi investor emas! Harga emas batangan Antam mencatatkan rekor tertinggi sepanjang masa pada hari Sabtu, 20 September 2025. Kenaikan ini menjadi momentum menarik untuk mempertimbangkan investasi emas.
Menurut data dari Logam Mulia, harga emas Antam melonjak menjadi Rp 2.122.000 per gram. Angka ini melampaui rekor sebelumnya yang tercatat pada hari Rabu, 17 September 2025, yaitu Rp 2.115.000 per gram.
Tidak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami kenaikan signifikan. Harga buyback hari ini naik menjadi Rp 1.969.000 per gram, dari sebelumnya Rp 1.937.000 per gram. Buyback adalah harga yang ditawarkan Antam jika Anda ingin menjual kembali emas batangan Anda.
Perlu diingat, harga ini berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Harga di gerai penjualan emas Antam lainnya mungkin berbeda.
Pajak Pembelian dan Penjualan Emas
Bagi Anda yang berencana membeli emas batangan, perlu diperhatikan adanya PPh 22 sebesar 0,9 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Anda bisa mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu 0,25 persen, jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat transaksi sesuai aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP, sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini (20 September 2025):
- Emas 0.5 gram: Rp 1.111.000
- Emas 1 gram: Rp 2.122.000
- Emas 2 gram: Rp 4.184.000
- Emas 3 gram: Rp 6.251.000
- Emas 5 gram: Rp 10.385.000
- Emas 10 gram: Rp 20.715.000
- Emas 25 gram: Rp 51.662.000
- Emas 50 gram: Rp 103.245.000
- Emas 100 gram: Rp 206.412.000
- Emas 250 gram: Rp 515.765.000
- Emas 500 gram: Rp 1.031.320.000
- Emas 1000 gram: Rp 2.062.600.000
Dengan rekor harga baru ini, emas Antam semakin menarik sebagai instrumen investasi. Pertimbangkan dengan matang sebelum berinvestasi, dan selalu perhatikan aturan pajak yang berlaku.