Anggota DPRD Gorontalo Terancam Sanksi Etik Usai Video Viral ‘Rampok Uang Negara’

Dewan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo segera memanggil Wahyudin Moridu, seorang anggota dewan yang menjadi sorotan publik setelah video pernyataannya tentang "merampok uang negara" viral di media sosial.

Umar Karim, anggota BK DPRD Gorontalo, menyatakan bahwa pemanggilan Wahyudin dijadwalkan pada Senin, 22 September 2025. Tujuan pemanggilan ini adalah untuk melakukan investigasi mendalam terkait video yang telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"BK DPRD Provinsi Gorontalo akan memanggil yang bersangkutan pada Senin (22/09) untuk melakukan penyelidikan terkait video yang telah memicu perhatian publik," ujar Umar.

Umar menambahkan bahwa dirinya telah menyaksikan video tersebut dan segera berkoordinasi dengan anggota BK lainnya untuk mengambil tindakan cepat.

Prosedur standar dalam penanganan pelanggaran etik di DPRD biasanya dimulai dengan adanya pengaduan resmi. Namun, BK memiliki kewenangan untuk secara proaktif mengevaluasi dan memantau kedisiplinan anggota tanpa menunggu laporan.

"Dalam tata tertib DPRD, kami diberi ruang untuk bertindak proaktif. Kami akan memanfaatkan ketentuan tersebut agar masalah ini bisa cepat diselesaikan," jelasnya.

Video yang beredar luas tersebut memperlihatkan Wahyudin Moridu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari fraksi PDIP, sedang berbicara dengan seorang wanita di dalam mobil. Dalam rekaman video, terdengar suara wanita yang menanyakan tujuan perjalanan mereka. Wahyudin menjawab bahwa mereka akan pergi ke Makassar dengan menggunakan uang negara.

Kemudian, ia mengeluarkan pernyataan kontroversial tentang "merampok uang negara" dan menghabiskan uang negara agar negara menjadi miskin. Sambil tertawa, ia juga menyebutkan bahwa dirinya sedang bersama selingkuhannya dan akan pergi ke Makassar dengan biaya negara.

Di akhir video, Wahyudin menyebutkan nama lengkapnya beserta statusnya sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang masih aktif menjabat hingga tahun 2031.

Scroll to Top