Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan peringatan kepada pemerintah, khususnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengenai risiko korupsi terkait penyaluran dana sebesar Rp200 triliun kepada lima bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyampaikan kekhawatiran ini saat mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022-2024. Kasus BPR Jepara Artha menjadi contoh nyata potensi penyimpangan.
KPK berharap kasus di Bank Jepara Artha menjadi pelajaran berharga. Kucuran dana kredit yang besar ke Bank Himbara jangan sampai menjadi masalah baru di kemudian hari. Asep menekankan bahwa stimulus ekonomi ini justru bisa menjadi celah tindak pidana korupsi, misalnya melalui kredit fiktif yang menyebabkan kredit macet.
Meskipun memahami bahwa dana tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, KPK menyatakan kesiapannya untuk mengawasi proses penyaluran agar terhindar dari praktik korupsi. Pengawasan ketat diperlukan agar stimulus ekonomi berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Keuangan berencana mengalihkan dana negara sebesar Rp200 triliun yang selama ini tersimpan di Bank Indonesia (BI) ke bank-bank BUMN. Dana yang dialihkan berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Total dana pemerintah yang mengendap di BI diperkirakan mencapai Rp425 triliun hingga Rp440 triliun.
Menanggapi peringatan dari KPK, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan. Ia menyatakan bahwa pejabat perbankan yang terbukti melakukan kredit fiktif akan ditangkap dan dipecat. Purbaya mengakui potensi terjadinya kredit fiktif selalu ada, namun ia meragukan keberanian pihak-pihak tertentu untuk melakukan praktik tersebut dalam skala besar. Ia menambahkan bahwa masalah kredit fiktif sudah ada bahkan sebelum ia menjabat sebagai menteri keuangan.