Wakil Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Kakorlantas Polri yang melarang penggunaan sirene saat azan berkumandang. Tindakan ini dinilai sangat menghargai aspirasi masyarakat yang mendambakan ketenangan.
Menurut DMI, penggunaan sirene berlebihan, terutama saat waktu-waktu ibadah, dapat mengganggu kedamaian yang seharusnya dirasakan oleh masyarakat. Suara sirene seringkali memicu keterkejutan dan bahkan kepanikan.
DMI memahami bahwa masyarakat seringkali merasa tidak nyaman dengan penggunaan sirene yang masif, terutama jika hanya bertujuan untuk memberikan keistimewaan (privilege) bagi pengguna tertentu, seperti pejabat atau oknum dengan klaim personal.
Kakorlantas Polri sebelumnya telah mengeluarkan arahan untuk membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo saat pengawalan kendaraan pejabat negara. Selain itu, penggunaan sirene juga dilarang saat azan berkumandang. Langkah ini diambil sebagai respons positif terhadap kritik dan masukan dari masyarakat terkait pengawalan lalu lintas. Kakorlantas menekankan agar jajarannya mengedepankan pendekatan humanis, terutama saat menjalankan tugas di lapangan. Penggunaan sirene hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.