Penggunaan sirene dan strobo yang kerap dikeluhkan masyarakat, terutama saat kemacetan, mendapat respons cepat dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Kebijakan baru pun diambil terkait pengawalan lalu lintas kendaraan pejabat negara.
Menyikapi keluhan dan penolakan masyarakat terhadap bunyi sirene yang mengganggu, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho berjanji akan melakukan evaluasi. "Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti," ujarnya.
Sebagai langkah awal, Korlantas membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan operasional. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk meninjau keluhan masyarakat. "Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh," kata Agus.
Pembekuan sementara ini juga meliputi larangan penggunaan sirene pada waktu-waktu tertentu, seperti sore, malam hari, dan saat azan berkumandang. Penggunaan sirene hanya diperbolehkan dalam kondisi yang benar-benar prioritas dan mendesak.
Meskipun demikian, pengawalan lalu lintas terhadap kendaraan pejabat negara tetap berjalan. Namun, penggunaannya akan dievaluasi, dan jika tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan. Skala prioritas juga akan diterapkan dalam pengawalan, dengan fokus pada level gubernur dan kepala pemerintahan daerah. Pengawalan di luar skala prioritas harus dilaporkan kepada Kapolda setempat.
Selain itu, Irjen Agus menekankan pentingnya pendekatan humanisme dalam pelayanan kepada masyarakat. Ia meminta jajarannya untuk meninggalkan wajah lama Polantas dan mengedepankan keramahan saat melakukan pengawalan.
"Saat pengawalan lalu lintas agar melaksanakan atau mengedepankan kamseltibcarlantas secara menyeluruh, wajah Polantas yang lama agar ditinggalkan, kita harus humanis," tegasnya. Hal ini sebagai bentuk introspeksi personel di lapangan agar pengawalan tidak menimbulkan komplain dari masyarakat.