Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan tanggapan terhadap maraknya keluhan masyarakat mengenai penggunaan sirene dan strobo oleh kendaraan pejabat di jalan raya yang dianggap mengganggu.
Ia menyatakan telah mengingatkan Polisi Militer (POM) untuk memastikan penggunaan sirene dan strobo sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Saya sudah sampaikan ke POM, penggunaan strobo itu ada aturannya. Tidak etis jika jalan kosong tapi dibunyikan. Pengawalan VVIP pun ada aturannya," ujarnya.
Panglima TNI menekankan bahwa sirene dan strobo hanya boleh digunakan saat pengawalan dan harus sesuai aturan. Ia bahkan mengaku melarang pengawalnya menggunakan strobo karena merasa terganggu dan ingin berkendara dengan nyaman. "Saya kalau lampu merah tetap berhenti, begitu juga KSAD dan lainnya," tegasnya.
Ia menambahkan, penggunaan sirene dan strobo diperbolehkan jika ada urgensi yang mengharuskan kehadiran cepat di suatu tempat.
Sebelumnya, masyarakat luas menyuarakan keluhan terkait penggunaan sirene oleh mobil pengawal pejabat melalui media sosial dan stiker di kendaraan pribadi.
Menanggapi hal ini, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho telah membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo di jalan raya. Meskipun pengawalan tetap berjalan, prioritas penggunaan sirene dan rotator dievaluasi. "Pengawalan tetap ada, tapi penggunaan sirene dan strobo dievaluasi. Jika tidak prioritas, sebaiknya tidak digunakan," jelas Agus.
Saat ini, Korlantas Polri tengah merevisi aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan.