Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik seorang anggota DPRD Gorontalo dari Fraksi PDI-P, Wahyudin Moridu, yang menunjukkan nilai minus Rp 2 juta.
Menanggapi kehebohan tersebut, KPK menyatakan akan melakukan verifikasi mendalam terhadap laporan harta kekayaan Wahyudin Moridu. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa laporan LHKPN tersebut diisi dengan jujur dan bukan sekadar formalitas belaka.
Seperti diketahui, Wahyudin Moridu sempat menjadi sorotan publik usai pernyataannya yang kontroversial. PDI-P sendiri telah mengambil tindakan tegas dengan memecat yang bersangkutan.
KPK menekankan pentingnya penyelenggara negara menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, termasuk dalam hal komitmen terhadap pencegahan korupsi. Pelaporan LHKPN yang akurat dan jujur merupakan bagian dari upaya tersebut.
Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan pada 31 Desember 2024, Wahyudin Moridu memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 180 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 18 juta. Aset properti tersebut berupa tanah dan bangunan seluas 2.000 meter persegi di Boalemo yang diperoleh melalui warisan. Ia juga menyatakan tidak memiliki aset lain, termasuk kendaraan pribadi.
Namun, yang menjadi perhatian adalah utang yang dilaporkan Wahyudin Moridu mencapai Rp 200 juta, sehingga total harta kekayaannya menjadi minus Rp 2 juta. Selisih antara aset dan utang inilah yang membuat LHKPN Wahyudin Moridu menjadi sorotan.