Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator, khususnya yang dikenal dengan sebutan ‘Tot Tot Wuk Wuk’. Keputusan ini diambil sebagai respon atas keluhan masyarakat terkait kebisingan dan potensi penyalahgunaan.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan peninjauan ulang terhadap aturan penggunaan sirene dan rotator. Tujuannya adalah untuk mencegah penggunaan yang tidak semestinya oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
"Penggunaan suara-suara itu kita hentikan sementara, sambil dievaluasi secara menyeluruh," ungkapnya.
Walaupun sirene ditiadakan sementara, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tetap berjalan seperti biasa. Namun, penekanan diberikan bahwa penggunaan sirene hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
"Sirene hanya untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," jelas Irjen Agus.
Pejabat Diminta Tidak Semena-mena Gunakan Sirene dan Strobo
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, turut menyampaikan imbauan kepada seluruh pejabat negara untuk lebih bijak dalam penggunaan fasilitas sirene dan strobo di jalan raya.
"Kita harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain," ujarnya.
Prasetyo menekankan bahwa penggunaan fasilitas tersebut tidak boleh dilakukan secara semena-mena. Ia mencontohkan bagaimana Presiden Prabowo Subianto tidak selalu menggunakan sirene dan strobo saat pengawalan, bahkan seringkali ikut merasakan kemacetan bersama pengguna jalan lainnya.
"Presiden memberikan contoh, bahwa beliau sendiri dalam mendapatkan pengawalan di dalam berlalu lintas, itu juga sering ikut bermacet-macet, kalaupun lampu merah juga berhenti, ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu," pungkasnya.