Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PDI Perjuangan, Wahyudin Moridu, menjadi sorotan publik karena ucapannya dalam sebuah video yang viral. Dalam video tersebut, ia menyatakan akan ‘merampok uang negara’. Hal ini kontras dengan laporan harta kekayaannya yang tercatat minus di LHKPN KPK.
Menurut data LHKPN KPK, Wahyudin hanya sekali melaporkan harta kekayaan, yaitu saat menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PDIP di DPRD Provinsi Gorontalo. Laporan tersebut mencatat kepemilikan tanah dan bangunan di Boalemo senilai Rp180 juta, serta kas sebesar Rp18 juta. Namun, ia juga memiliki utang sebesar Rp200 juta, sehingga total kekayaannya tercatat minus Rp2 juta.
KPK menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap laporan harta kekayaan Wahyudin untuk memastikan kebenarannya.
Akibat video viral tersebut, PDIP langsung memecat Wahyudin dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Ketua DPD PDIP Gorontalo menegaskan bahwa pemecatan ini adalah bentuk tindakan tegas partai atas perilaku yang tidak pantas. PDIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian ini dan sedang mempersiapkan pengganti antarwaktu (PAW).
Dalam video berdurasi singkat tersebut, Wahyudin terdengar mengatakan bahwa ia akan merampok uang negara melalui dana perjalanan dinas ke Makassar. Video tersebut direkam oleh seorang teman wanitanya di dalam mobil.
Setelah videonya viral, Wahyudin menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial pribadinya. Ia mengakui kesalahannya dan menyatakan bahwa tindakannya tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik.