Menkeu Purbaya Buru 200 Pengemplang Pajak Kakap, Targetkan Rp50-60 Triliun Masuk Kas Negara

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bertekad mengejar 200 penunggak pajak besar yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Daftar nama-nama pengemplang pajak tersebut sudah dikantongi dan siap untuk dieksekusi.

"Kita punya daftar 200 penunggak pajak besar yang sudah inkracht. Kita mau kejar dan eksekusi. Sekitar Rp50 – Rp60 triliun," tegas Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/9/2025).

Purbaya menambahkan, para penunggak pajak ini tidak akan bisa menghindar dari kejaran pemerintah. Dalam waktu dekat, tindakan penagihan akan segera dilakukan.

Selain fokus pada penagihan pajak, Purbaya juga menyampaikan laporan mengenai kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hingga Agustus 2025, APBN mengalami defisit sebesar Rp321,6 triliun atau 1,35 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Defisit ini disebabkan oleh pendapatan negara yang baru mencapai Rp1.638,7 triliun, atau sekitar 57,2 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN 2025. Pendapatan negara tersebut berasal dari penerimaan pajak sebesar Rp1.330 triliun, kepabeanan dan cukai sebesar Rp122,9 triliun, serta Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp306,8 triliun.

Sementara itu, pemerintah telah membelanjakan uang negara sebesar Rp1.960,3 triliun, atau setara dengan 55,6 persen dari total anggaran yang tersedia.

Isu tunggakan pajak dari kalangan pengusaha sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, pernah mengungkapkan adanya dugaan pengemplangan pajak hingga Rp300 triliun yang dilakukan oleh sekitar 300 pengusaha Indonesia. Data tersebut diperoleh dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh. Sebagian besar pengusaha yang terlibat berasal dari sektor perkebunan sawit.

Scroll to Top