Menkeu Perintahkan Marketplace Berantas Rokok Ilegal Mulai Oktober 2025

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Ia telah memanggil sejumlah platform e-commerce terkemuka, termasuk Tokopedia dan Bukalapak, untuk membahas masalah ini.

Dalam pertemuan tersebut, Purbaya meminta agar seluruh marketplace segera melarang penjualan rokok ilegal di platform mereka. Target awal pemberlakuan larangan ini adalah 1 Oktober 2025, namun Menkeu menekankan agar implementasinya dipercepat.

"Kami sudah mengundang marketplace seperti Bukalapak, Tokopedia, Blibli, dan lainnya untuk tidak lagi mengizinkan penjualan barang ilegal, khususnya rokok. Sebenarnya targetnya 1 Oktober, tapi saya meminta agar dilakukan secepat mungkin," ungkap Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Senin (22/9).

Purbaya menegaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan rokok ilegal dan akan segera melakukan tindakan penegakan hukum. Penindakan tidak hanya akan dilakukan di platform online, tetapi juga akan menyasar langsung penjualan di warung-warung.

"Kami akan mulai melakukan penangkapan. Jadi, bagi yang masih ingin menjual rokok ilegal, harus segera berhenti," tegasnya.

Menkeu juga memberikan peringatan keras bahwa tidak akan ada toleransi bagi siapapun yang terlibat, termasuk oknum dari Kementerian Keuangan sendiri. "Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas, termasuk jika ada oknum dari Bea Cukai maupun Departemen Keuangan. Saya berharap dalam tiga bulan ke depan, peredaran rokok ilegal bisa hilang," ujarnya.

Data menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu telah menyita 752 juta batang rokok ilegal sepanjang tahun 2024 dari hasil 22 ribu penindakan. Pemerintah melihat bahwa keberadaan rokok ilegal berpotensi mengganggu industri rokok yang legal.

Scroll to Top