Kabar duka mengguncang Penjaringan, Jakarta Utara, setelah seorang anak perempuan berusia 8 tahun ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar kos. Jasad korban, AR, ditemukan dalam kondisi memprihatinkan, telah membusuk pada Minggu dini hari (21 September 2025). Penemuan ini bermula ketika sang ayah, S (42), yang merindukan putrinya, datang berkunjung namun tidak mendapat respons.
Menurut keterangan Kapolsek Penjaringan, Kompol Agus Ady Wijaya, kedua orang tua korban telah berpisah sejak empat bulan lalu. AR tinggal di kamar kos tersebut bersama ibunya, MKR (35). Kecurigaan muncul ketika ayah korban berulang kali mencoba menghubungi namun tidak ada jawaban. Kedatangannya ke kos berujung pada penemuan tragis tersebut.
Saat ditemukan, kondisi korban sangat mengenaskan. AR ditemukan tergeletak tanpa busana dan dalam keadaan membusuk. Polisi memperkirakan bahwa korban telah meninggal dunia sekitar lima hari sebelum ditemukan.
Keberadaan ibu korban sempat menjadi misteri. MKR menghilang setelah penemuan jasad putrinya. Namun, beberapa jam kemudian, polisi berhasil menemukan MKR setelah melakukan patroli.
Penyebab kematian AR masih menjadi tanda tanya besar. Polisi telah membawa jasad korban ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi. Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya, menyatakan bahwa kondisi jenazah yang telah membusuk menyulitkan analisa visual. Oleh karena itu, hasil autopsi sangat krusial untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.
Tim gabungan dari Polsek dan Polres telah diterjunkan untuk melakukan penyelidikan mendalam. Polisi juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk laboratorium forensik, digital forensik, dan psikologi forensik, guna mendukung proses investigasi.
Sejauh ini, lima orang saksi, termasuk tetangga kos, telah dimintai keterangan. Polisi juga telah mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk membantu mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini. Masyarakat berharap agar kasus ini segera terungkap dan pelaku jika ada, dapat segera diadili sesuai hukum yang berlaku.