Cara Membeli iPhone 17 dari Luar Negeri: Perhatikan Bea Masuk dan Pajak!

Setelah peluncuran global pada 9 September, banyak yang penasaran bagaimana cara mendapatkan iPhone 17 terbaru, terutama karena Indonesia belum termasuk dalam daftar negara pertama yang menjualnya. Meskipun lini iPhone 17 dipastikan akan hadir di Indonesia setelah mengantongi sertifikasi Postel dan TKDN, tanggal pastinya masih menjadi misteri.

Bagi Anda yang tidak sabar, opsi satu-satunya adalah membeli langsung dari negara yang sudah menjualnya. Namun, perlu diingat, ada kewajiban bea masuk dan pajak yang harus dipenuhi.

Aturan mengenai hal ini tertuang dalam Permenkominfo 1/2020 yang mewajibkan registrasi IMEI untuk perangkat HKT (handphone, komputer, dan tablet) yang dibawa dari luar negeri. Registrasi ini dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) secara online, dan dikenakan pungutan bea masuk serta pajak.

Berikut rinciannya:

  • Bea Masuk: 10%
  • PPN: 12% x ((11/12) x Nilai Impor)
  • PPh: 10% (dengan NPWP) atau 20% (tanpa NPWP)

Contoh Perhitungan Pembelian Langsung (Barang Bawaan Penumpang):

Jika Anda membeli iPhone 17 termurah seharga US$799, maka yang dikenakan pungutan adalah selisihnya setelah dikurangi pembebasan US$500, yaitu US$299. Dengan kurs pajak Rp 16.426 per dolar AS, berikut perhitungannya:

  • Nilai Pabean: US$299 x Rp 16.426 = Rp 4.911.374
  • Bea Masuk: 10% x Rp 4.911.374 = Rp 492.000
  • Nilai Impor: Rp 4.911.374 + Rp 492.000 = Rp 5.402.511
  • PPN: 12% x ((11/12) x Rp 5.402.511 = Rp 594.276
  • PPh (dengan NPWP): 10% x Rp 5.402.511 = Rp 540.251
  • PPh (tanpa NPWP): 20% x Rp 5.402.511 = Rp 1.080.502

Total Tagihan:

  • Dengan NPWP: Rp 1.624.527
  • Tanpa NPWP: Rp 2.164.778

Bagaimana Jika Beli iPhone 17 Secara Online?

Jika Anda membeli secara online dengan asuransi US$5 dan ongkos kirim US$11, perhitungannya sedikit berbeda:

  • Nilai Pabean: (US$799 + US$5 + US$11) x Rp 16.426 = Rp 13.387.190
  • Bea Masuk: 7,5% x Nilai Pabean = Rp 1.005.000
  • Nilai Impor: Nilai Pabean + Bea Masuk = Rp 14.329.190
  • PPN: 12% x ((11/12) x Nilai Impor) = Rp 1.472.590

Total Tagihan:

  • Bea Masuk + PPN = Rp 2.477.590

Dengan memahami perhitungan ini, Anda bisa mempersiapkan anggaran yang tepat jika ingin memboyong iPhone 17 dari luar negeri.

Scroll to Top