Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada hari Selasa, 23 September 2025. Keputusan penting ini diambil melalui persetujuan bulat anggota dewan yang hadir.
APBN 2026 menetapkan target pendapatan negara sebesar Rp 3.153,58 triliun dan alokasi belanja negara mencapai Rp 3.842,73 triliun. Pemerintah merencanakan defisit anggaran sebesar 2,68% dari PDB atau setara dengan Rp 689,15 triliun. Keseimbangan primer diproyeksikan positif sebesar Rp 89,71 triliun.
Badan Anggaran DPR RI menekankan bahwa APBN 2026 akan menjadi instrumen fiskal utama dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi di masa depan. Anggaran ini diharapkan dapat menjadi modal penting untuk memacu kebangkitan dan revitalisasi industri nasional.
APBN juga akan berperan sebagai penggerak utama bagi pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UKM), peningkatan efisiensi rantai logistik, pengembangan sektor transportasi, serta revitalisasi sektor pariwisata.
Asumsi Makroekonomi APBN 2026:
- Pertumbuhan Ekonomi: 5,4%
- Inflasi: 2,5%
- Nilai Tukar Rupiah: Rp 16.500 per Dolar AS
- Suku Bunga SBN 10 Tahun: 6,9%
- Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP): US$ 70 per barel
- Produksi Minyak (Lifting): 610 ribu barel per hari
- Produksi Gas (Lifting): 984 ribu barel setara minyak per hari
Target Indikator Kesejahteraan:
- Tingkat Pengangguran Terbuka: 4,44-4,96%
- Tingkat Kemiskinan: 6,5-7,5%
- Tingkat Kemiskinan Ekstrem: 0-0,5%
- Indeks Gini: 0,377-0,380
- Indeks Modal Manusia: 0,57
- Indeks Kesejahteraan Petani: 0,7731
- Penciptaan Lapangan Kerja Formal: 37.95
- Pendapatan Nasional Bruto (GNI) per kapita: US$ 5.520
- Penurunan Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca (GRK): 37.14
- Indeks Kualitas Lingkungan Hidup: 76,67