MEDAN – Dua pria bernama M Jaka (38) dan Andi Boy Casanova (34), kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Medan Timur atas perbuatan mereka mencuri tiang besi kabel internet.
Penangkapan terjadi setelah aksi mereka terendus di Jalan Mabar, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, pada Kamis (18/9/2025).
Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, saat patroli rutin, petugas mendapati kedua tersangka sedang berusaha membongkar tiang internet menggunakan palu dan pahat.
"Petugas yang melihat kejadian itu langsung mengamankan kedua pelaku. Bersama dengan barang bukti, mereka kemudian dibawa ke Polsek Medan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.