Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dan Lisa Mariana memasuki babak baru. Upaya mediasi yang difasilitasi Bareskrim Polri menemui jalan buntu, dan kasus ini akan bergulir di pengadilan.
Mediasi yang dijadwalkan pada Selasa, 23 September 2025, di Bareskrim Polri, tidak dihadiri langsung oleh kedua belah pihak. Lisa Mariana diwakili oleh kuasa hukumnya, Jhon Boy Nababan, yang menyatakan bahwa kliennya berhalangan hadir karena sakit. Sementara itu, tim pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, juga hadir mewakili kliennya.
Ketidakhadiran RK dalam mediasi ini bukan tanpa alasan. Kuasa hukumnya menegaskan bahwa RK lebih memilih melanjutkan proses hukum hingga pengadilan. Dampak pencemaran nama baik yang dilakukan Lisa Mariana dinilai sudah sangat luas, sehingga perlu ada efek jera dari pengadilan.
Meskipun demikian, pihak Lisa Mariana tetap berencana melakukan second opinion terkait tes DNA. Kuasa hukum Lisa berpendapat bahwa jika RK yakin bahwa anak berinisial CA bukan anaknya, seharusnya tidak perlu khawatir untuk melakukan tes DNA ulang.
Sebelumnya, pihak RK telah menyatakan penolakannya untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur damai. Mereka ingin kasus ini diselesaikan di pengadilan agar memberikan efek jera bagi Lisa Mariana.
Dengan gagalnya mediasi ini, kasus dugaan pencemaran nama baik antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana akan memasuki babak baru di pengadilan. Persidangan diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi kedua belah pihak.