Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipertimbangkan untuk mengalami perubahan signifikan. Mensesneg mengungkapkan bahwa kementerian tersebut berpotensi diturunkan statusnya menjadi sebuah badan.
Langkah ini merupakan respons terhadap revisi Undang-Undang BUMN yang saat ini tengah digodok oleh DPR RI. Prasetyo Hadi menjelaskan, fungsi Kementerian BUMN saat ini lebih berperan sebagai regulator. Sementara itu, fungsi operasional semakin banyak diemban oleh BPI Danantara.
"Ada kemungkinan kementeriannya akan kita turunkan statusnya menjadi badan," ujarnya di kompleks parlemen, Senayan.
Prasetyo menambahkan, pembahasan revisi UU BUMN di DPR RI juga menyoroti beberapa isu penting. Di antaranya adalah mengenai rangkap jabatan, status penyelenggara BUMN sebagai penyelenggara negara, serta harapan agar BPK dan KPK dapat terlibat dalam pengawasan.
Revisi ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja BUMN dengan tata kelola perusahaan yang baik. DPR RI telah menerima surat presiden terkait pembahasan revisi UU BUMN ini. RUU BUMN sendiri masuk dalam pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.