Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto akan memimpin langsung musyawarah desa khusus (musdesus) secara serentak dalam waktu dekat. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses pembiayaan bagi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.
Setelah rapat koordinasi di Kementerian Koperasi, Yandri menyatakan bahwa musdesus serentak ini bertujuan untuk mempercepat persetujuan proposal bisnis Kopdes Merah Putih yang akan diajukan ke bank-bank Himbara.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, setiap proposal usaha koperasi harus mendapatkan persetujuan dari bupati atau wali kota, serta melalui musyawarah desa terlebih dahulu.
"Dalam waktu dekat, saya akan membuka secara langsung musyawarah desa khusus secara serentak, sehingga mempercepat persetujuan proposal antara pengurus Kopdes Merah Putih dan kepala desa sebelum diajukan ke bank Himbara," jelas Yandri.
Saat ini, sekitar 1.000 koperasi telah menyiapkan proposal untuk diajukan ke bank Himbara. Musdesus serentak akan menjadi wadah penting bagi pengurus koperasi dan kepala desa untuk menyepakati rencana usaha secara kolektif sebelum proses pengajuan.
Setelah pembentukan lebih dari 80 ribu koperasi secara kelembagaan, program Kopdes Merah Putih kini memasuki tahap operasional.
Bank-bank Himbara telah memulai sosialisasi terkait mekanisme pencairan pinjaman dan penyusunan proposal bisnis koperasi sejak pekan lalu.
Pemerintah menargetkan 16 ribu hingga 20 ribu unit koperasi mendapatkan pembiayaan dari bank Himbara dan dapat beroperasi mulai Oktober 2025.
Setiap koperasi akan mendapatkan plafon pembiayaan maksimal Rp3 miliar, yang dapat digunakan untuk modal kerja serta investasi pembangunan infrastruktur seperti gudang penyimpanan dan pengadaan truk operasional.
Guna mempercepat proses pencairan dana, pemerintah sedang menyempurnakan PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Revisi ini bertujuan mempermudah proses pengajuan pinjaman, termasuk penghapusan kewajiban mendapatkan persetujuan dari bupati/wali kota serta musyawarah desa dalam setiap proposal bisnis koperasi.