Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan angin segar bagi dunia pendidikan. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 100% bagi sekolah swasta yang dikelola oleh yayasan. Kebijakan ini merupakan wujud komitmen Pemprov DKI untuk mendukung warga Jakarta.
"Kami memberikan keringanan PBB hingga 100% untuk sekolah swasta tingkat dasar dan menengah yang berada di bawah naungan yayasan. Sebelumnya, keringanan hanya 50%, sekarang menjadi sepenuhnya 100%," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Langkah ini diambil agar sekolah swasta dapat lebih fokus dalam meningkatkan mutu pendidikan tanpa harus terbebani oleh biaya pajak. Dengan demikian, diharapkan biaya pendidikan bagi para orang tua juga dapat lebih terjangkau.
Pramono menambahkan bahwa relaksasi PBB ini dapat dilakukan karena kondisi penerimaan pajak DKI hingga September 2025 dalam keadaan stabil. Pemerintah Provinsi mencatat bahwa belanja pajak (tax expenditure) telah mencapai Rp 4,7 triliun.
Kebijakan pembebasan PBB ini akan berlaku otomatis tanpa perlu adanya permohonan dari wajib pajak, kecuali dalam kondisi tertentu. Pemerintah berharap stimulus ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta agar tetap berada di atas rata-rata nasional.