Kabar Gembira! Diskon BPHTB Rumah Pertama Hingga 75% untuk Warga Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan angin segar bagi keluarga muda di Ibukota. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi mengumumkan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 75% khusus untuk pembelian rumah pertama.

Kebijakan yang sangat dinantikan ini bertujuan untuk mempermudah generasi muda Jakarta dalam mewujudkan impian memiliki hunian yang layak.

"Kami memberikan relaksasi BPHTB berupa pengurangan 50% menjadi hanya 2,5% untuk objek perolehan pertama, dan bahkan diskon 75% untuk perolehan hak baru yang pertama," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Pramono menambahkan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada keluarga muda dan generasi muda Jakarta, terutama dalam hal perolehan hak atas lahan dan bangunan dari pengelolaan Pemprov DKI Jakarta. Dengan adanya keringanan ini, diharapkan anak-anak muda yang baru memulai kehidupan berumah tangga tidak lagi terbebani biaya yang tinggi saat membeli rumah pertama.

Selain diskon BPHTB, Pemprov DKI juga mengumumkan sejumlah relaksasi pajak lainnya, antara lain pembebasan PBB 100% untuk sekolah swasta yayasan, diskon 50% pajak hiburan untuk bioskop dan pertunjukan seni, serta pembebasan pajak reklame di dalam ruangan.

Relaksasi pajak ini dimungkinkan karena kondisi penerimaan pajak DKI hingga September 2025 yang stabil. Bahkan, Pemprov mencatat belanja pajak (tax expenditure) telah mencapai Rp 4,7 triliun.

Kebijakan pengurangan dan pembebasan pajak ini akan berlaku otomatis tanpa perlu permohonan dari wajib pajak, kecuali dalam kondisi tertentu. Pemerintah berharap stimulus ini dapat meringankan beban warga sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta agar tetap berada di atas rata-rata nasional. Dengan demikian, roda ekonomi di Jakarta diharapkan dapat terus berputar dan memberikan manfaat bagi seluruh warga.

Scroll to Top