Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menggodok revisi Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu poin penting yang mencuat adalah rencana untuk mengembalikan status direksi dan komisaris BUMN sebagai penyelenggara negara.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa usulan ini muncul sebagai respons terhadap berbagai aspirasi publik mengenai status pejabat BUMN yang selama ini menimbulkan perdebatan.
"Banyak masukan tentang pejabat BUMN yang dianggap bukan penyelenggara negara. Hal ini sedang dibahas dan ada kemungkinan status tersebut akan dikembalikan seperti semula," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Selasa (23/9/2025).
Sebagai informasi, Pasal 9G UU 1/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU 19/2023 tentang BUMN menyatakan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak termasuk dalam kategori penyelenggara negara.
Merujuk pada UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, penyelenggara negara didefinisikan sebagai pejabat yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, serta jabatan lain yang memiliki fungsi strategis. Mereka diwajibkan untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Selain itu, UU No. 30 Tahun 2002 jo. UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK memberikan kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi dan memeriksa penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Perubahan status pejabat BUMN dalam UU 1/2025 sebelumnya memicu polemik. Salah satu alasannya adalah kerugian yang dialami perusahaan BUMN tidak dianggap sebagai kerugian negara, sehingga tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan tindak pidana korupsi.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa jajaran direksi dan komisaris BUMN tetap dapat diproses hukum jika terbukti melakukan tindak pidana, khususnya korupsi.
Beliau meyakinkan bahwa penegakan hukum terhadap BUMN tidak akan melemah. Jika pejabat BUMN melakukan tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum tetap akan mengambil tindakan.
"Kalau korupsi, siapapun yang terlibat pasti akan ditindak, apalagi jika dilakukan dengan itikad buruk," tegasnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025) malam.