Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, meluncurkan kebijakan baru yang bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas kredit perumahan, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung program pembangunan 3 juta rumah di seluruh Indonesia.
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025, yang berlaku sejak 24 September 2025, mengatur tentang mekanisme pemberian subsidi bunga atau subsidi margin untuk kredit program perumahan. Subsidi ini diberikan kepada dua kelompok penerima: pihak yang terlibat dalam penyediaan rumah dan pihak yang membutuhkan rumah (permintaan).
Untuk UMKM yang bergerak di bidang penyediaan rumah, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 5% efektif per tahun. Jangka waktu subsidi ini berlaku hingga 4 tahun untuk kredit modal kerja dan hingga 5 tahun untuk kredit investasi.
Namun, insentif yang lebih besar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan kredit untuk membeli atau membangun rumah. Debitur dengan plafon kredit antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta akan menerima subsidi bunga sebesar 10%. Sementara itu, debitur dengan plafon kredit di atas Rp 100 juta hingga Rp 500 juta akan mendapatkan subsidi bunga sebesar 5,5%. Subsidi ini diberikan selama maksimal 5 tahun.
Proses pencairan subsidi bunga kredit perumahan ini dilakukan setiap bulan. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kredit Program Perumahan akan membayarkan subsidi tersebut kepada penyalur kredit setelah menerima tagihan. Tagihan harus diajukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, atau hari kerja berikutnya jika tanggal 10 jatuh pada hari libur. Tagihan didasarkan pada baki debet kredit program perumahan per akhir bulan sebelumnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat, khususnya pelaku UMKM, yang mampu memiliki rumah impian mereka. Pemerintah optimis bahwa perluasan akses kredit perumahan ini akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.