Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar, Hanya Butuh 17 Menit!

Jakarta – Kasus pembobolan rekening dormant atau tidak aktif senilai Rp204 miliar di sebuah bank BUMN berhasil diungkap Bareskrim Polri. Ironisnya, aksi kejahatan ini hanya memerlukan waktu singkat, yakni 17 menit.

Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa aksi pembobolan ini terjadi pada Jumat, 20 Juni 2025. Para pelaku memanfaatkan celah keamanan sistem bank untuk melakukan transfer dana secara ilegal tanpa kehadiran fisik nasabah.

Sindikat ini memilih waktu eksekusi pada pukul 18.00 WIB untuk menghindari deteksi oleh sistem pengawasan internal bank. AP, Kepala Cabang Pembantu bank BUMN di Jawa Barat, menyerahkan user ID Core Banking kepada NAT, mantan teller bank, untuk melancarkan aksi tersebut.

Setelah berhasil masuk ke sistem, pelaku dengan cepat memindahkan Rp204 miliar ke lima rekening penampungan melalui 42 transaksi dalam waktu 17 menit saja.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan sembilan tersangka dengan peran yang berbeda-beda. AP memberikan akses ke aplikasi core banking, sementara GRH, Consumer Relations Manager (CRM), menjadi penghubung antara sindikat dan Kepala Cabang Pembantu.

Candy alias Ken menjadi otak utama atau dalang dari pemindahan dana tersebut. DR berperan sebagai konsultan hukum untuk melindungi sindikat, sedangkan NAT melakukan akses ilegal dan memindahkan dana ke rekening penampungan.

Tersangka R berperan sebagai mediator dan penerima aliran dana hasil kejahatan, sementara TT mengelola uang haram tersebut. Terakhir, DH dan IS berperan dalam pencucian uang, yakni membuka blokir rekening dan menyiapkan rekening penampungan.

Scroll to Top